Bersama Unodc Kanwil Kemenkumham Jateng Kuatkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan & Reintegrasi Eks Napiter

    Bersama Unodc Kanwil Kemenkumham Jateng Kuatkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan & Reintegrasi Eks Napiter
    Dok. Humas Rutan Kudus

    SEMARANG - Tentu bukan merupakan soal mudah kembalinya klien eks narapidana terorisme (napiter) di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana. 

    Acap kali ditemui oleh klien eks-napiter berbagai problem administratif, psikologis, sosial, ekonomi saat menjalani Reintegrasi Sosial di masyarakat.

    Untuk menekan  potensi klien untuk kembali bergabung dalam jaringan yang mengancam ketahanan negara, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memacu keberhasilan Reintergasi Sosial klien eks-napiter. 

    Tentunya memerlukan sinergi yang apik antar pemangku kepentingan, atas Kompleksitas permasalahan Reintegrasi Sosial yang ada. 

    Melalui Bapas Kelas I Surakarta Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggandeng jajaran organisasi internasional menggelar kegiatan bertajuk “Lokakarya Penguatan Kerjasama Antar Lembaga dalam Reintegrasi Sosial Klien Tindak Pidana Terorisme", Rabu (11/10).

    Kegiatan ini terlaksana merupakan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-Obatan Terlarang dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Banyak tantangan bagi klien Bapas yang merupakan mantan narapidana terorisme untuk bergabung kembali ke masyarakat kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, dalam sambutannya. 

    Perlu strategi yang disiapkan secara khusus saat mereka nanti hendak kembali ke masyarakat kata Tejo. 

    "Berbagai tantangan dan persoalan yang kompleks, mulai permasalahan stigmatisasi masyarakat, masalah psikososial, hingga ekonomi. Semua harus dihadapi dalam penanganan eks-napiter, " ujarnya bertempat di Hotel Aruss Semarang.

    Pemahaman yang mendalam mengenai teknik rehabilitasi dan reintegrasi sosial eks-napiter menjadi suatu kemampuan yang harus dimiliki Pembimbing Kemasyarakatan (PK) lanjut Tejo. 

    Selain dari jajaran Kemenkumham, dibutuhkan juga dukungan dari aparat penegak hukum (APH), stakeholder terkait dan masyarakat, agar dapat mereduksi paham keras tersebut tegas Tejo. 

    "Harapannya usai mengikuti kegiatan ini, peserta memahami mengenai akar penyebab terorisme, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi usai pelepasan napiter, " tuturnya.

    "Kemudian peserta mampu mempelajari strategi rehabilitasi dan reintegrasi berbasis gender, stigma, hingga mendiskusikan keberhasilan dan kegagalan reintegrasi eks-napiter di masyarakat, " pungkas Tejo.

    Kepala Bapas Surakarta Susana Tri Agustin, Jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Densus 88 Anti Teror, BNPT, MUI, Kesbangpol Jateng, Baznas, dan Disdukcapil Surakarta hadir dalam kegiatan ini.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    RKT RB Tidak Dipenuhi UPT, Irwil II Ingatkan...

    Artikel Berikutnya

    Prajurit Kodim 0722/Kudus Ikuti Garjas Periodik...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Tags