SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha melakukan sosialisasi dan menginformasikan juga memberikan pemahaman baru tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan. Terbaru Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengadakan Sosialisasi UU KUHP dalam rangka Peringatan Hari Kemenkumham Ke-78, Rabu (09/08).
Kegiatan tersebut berpusat di Trans Resort Bali yang juga disiarkan secara virtual sebagai bentuk sarana sosialisasi menyebarluaskan isi materi muatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta sebagai media untuk menampung saran masukan aparat penegak hukum.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti sosialisasi dengan bertempat di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dengan dihadiri Kepala Bidang Hukum, Fungsional, Pelaksana, stakeholder, juga mengundang mahasiswa.
Dalam kegiatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengungkapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 adalah wujud upaya pemerintah guna mewujudkan suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan sebagai pengganti KUHP lama yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Hukum pidana yang terus berkembang perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melaksanakan usaha rekodifikasi meliputi konsolidasi dan sinkronisasi aturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang tersistematis, ” jelas Yasonna.
Menyamakan pemahaman dan pandangan aparat penegak hukum sangat penting, sebab para APH akan menjadi ujung tombak pengimplementasian KUHP didalam praktik penegakan hukum.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Mulyana juga turut menyampaikan road map sosialisasi KUHP pada warga masyarakat dan APH di seluruh Indonesia guna mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Sosialisasi dilanjutkan sesi pemaparan narasumber Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, dan Dr. Yenti Garnasih. Ada pun peserta yang mengikuti secara luring maupun daring terdiri dari perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia.