Semarang - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah dibentuk dan dikukuhkan pada tanggal 27 Juli 2023. Unit ini diharapkan mampu melakukan tindakan preventif, represif dan korektif untuk mencegah dan memberantas tindakan pungli yang terjadi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng. Untuk mencapai hal tersebut, UPP Kemenkumham Jateng mengadakan Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (07/09).
“Akan melakukan penyusunan, sosialisasi dan implementasi rencana aksi UPP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melaksanakan program dan kebijakan Presiden Kementerian Kehakiman dan Pejabat UPP Hak Asasi Manusia, serta akan mengembangkan membangun sistem untuk mencegah dan memberantas pemanenan liar, ” ujar Hajrianor, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jateng dalam sambutannya.
“UPP juga akan menerima laporan pengaduan masyarakat dan segera menanggapi pengaduan masyarakat, merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk memberantas pungutan liar, memberikan rekomendasi usulan sanksi bagi pelaku pungutan liar, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi UPP secara berkala, ” tambahnya.
Melanjutkan pemaparannya, Kadivmin juga memaparkan kinerja Kemenkumham Jateng dalam mendukung terciptanya Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 yang meliputi 3 (tiga) focus, kemudian dikembangkan menjadi 15 (lima belas) aksi.
Fokus pertama menyangkut perizinan dan administrasi usaha. Kitab Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan Notaris di wilayah Jawa Tengah terutama dalam hal pemilik kepentingan, sebagai bagian dari mekanisme pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris, sesuai standar internasional atau dikenal dengan Beneficial Ownership (BO).
Fokus kedua adalah terkait keuangan negara. Dalam hal ini, Kemenkumham Jateng secara sistematis melaksanakan penyususnan anggaran, menyusun laporan keuangan, dan menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Fokus ketiga terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai instansi utama dalam perbaikan dan evaluasi indeks reformasi hukum terus melakukan koordinasi untuk memperkuat harmonisasi peraturan, meningkatkan keterampilan ASN sebagai legal drafter yang berkualitas, meningkatkan kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penilaian, ” jelas Hajrianor.
“Juga melakukan penataan database hukum dan peraturan. Kita tahu bahwa indeks reformasi hukum merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi peraturan yang sedang berjalan, dengan harapan setiap pelaksanaan peraturan dapat efektif, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ” imbuhnya.
Sebagai informasi, seminar menghadirkan lima orang narasumber. Dari internal Kemenkumham, tampak Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono dan Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat, Nugroho.
Dari eksternal, hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jateng, Bambang Hidayat, serta Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Medio Venda. Peserta seminar adalah Kepala UPT se Jateng, serta Pejabat Administrasi dan Fungsional Kantor Wilayah.