Denpasar - Setelah pengesahan (UU), upaya pemerintah mereformasi hukum pidana nasional masih jauh dari selesai. Pemerintah harus mempersiapkan pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, utamanya dengan mengasimilasi persepsi aparat penegak hukum (APH).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, peran APH sangat penting dalam praktik penegakan hukum karena mereka akan berada di garda depan penegakan hukum pidana.
“Penting untuk menyepakati pandangan dan pemahaman tentang APH, karena merekalah yang akan memimpin penerapan Uu KUHP dalam praktik penegakan hukum, ” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU No 2023 tentang KUHP, Rabu (9/8). 2023).
Sosialisasi UU KUHP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk APH di seluruh Indonesia penting untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
“Tentu (ini) kontribusi yang positif, hal ini harus disikapi dengan melakukan diskusi secara penuh dan menyeluruh pada semua sektor anak bangsa, terutama akademisi, profesional pembelajar dan para ahli di bidang hukum pidana, ” kata Laoly kepada The Trans Resort. Bali.
Yasonna berpendapat, upaya tersebut bukan tanpa alasan, bahwa pelaksanaan dan penegakan UU KUHP dapat dilakukan sesuai dengan asas hukum, asas hukum pidana, asas dan tujuan reformasi hukum pidana.
Perbedaan pendapat, pendapat, dan interpretasi tidak terjadi begitu saja dengan APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, ketimpangan ini bahkan sudah dimulai, terutama antara pihak yang mendukung dan menentang pengesahan KUHP. Pembedaan itu antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum kehidupan dalam masyarakat (law of life), pidana mati, dan pidana khusus.
Proses penyusunan UU KUHP tidak selalu mulus. Yasonna mengatakan pro dan kontra telah disampaikan oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah dan organisasi internasional.
Sebelum sosialisasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM berhasil menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring pendapat dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kepentingan besar dalam perbaikan hukum pidana nasional. Upaya ini dilakukan dengan menyelenggarakan Kumham Goes to Campus dan kemudian Seminar nasional
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sejak Indonesia merdeka, banyak upaya dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana warisan zaman kolonial dengan perubahan kehidupan masyarakat rakyat. Ia berpendapat bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 merupakan produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung sifat inovatif, cita-cita hukum, nilai, asas dan semangat yang berbeda dalam banyak hal dengan KUHP warisan kolonial.
Baca juga:
Lapas Cilacap Gelar Apel Siaga Pengamanan
|
“Saya mengucapkan selamat kepada Menteri Hukum dan HAM atas kegigihan, kesabaran dan kedinamisannya yang luar biasa dalam proses penyusunan Undang-Undang (KUHP) ini. diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep Mulyana mengatakan, UU KUHP merupakan puncak dari perjuangan keras bangsa Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan melibatkan anggota ahli hukum pidana. perjalanan.
“Pemerintah wajib memastikan bahwa semua DPO mampu memahami, melaksanakan dan menyebarluaskan informasi tentang isi UU KUHP sesuai asas hukum, asas hukum pidana, dan tujuan reformasi hukum pidana yang tertuang dalam UU KUHP 2023, ” kata Asep.
Kegiatan sosialisasi ini mempertemukan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Polda, Kejaksaan Agung, pengacara, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, pihak-pihak secara daring dan luring.