Kudus - Sebanyak 8 orang tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus) mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Kudus secara bergantian. Sidang online ini bertempat di Perpustakaan Rutan Kudus. Pada sidang online ini tentunya melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kudus. Kali ini persidangan tidak dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana biasanya melainkan secara virtual menggunakan aplikasi zoom atau disebut juga dengan sidang online dikarenakan mencegah pandemi Covid-19 muncul kembali, Senin (15/05).
Pelaksanaan sidang online tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Abdul Aziis selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus menjelaskan bahwa proses hukum harus tetap terus berjalan walaupun secara online. "Untuk mencegah pandemi Covid-19 muncul kembali di Rutan Kudus dan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, kami memberikan layanan sidang online kepada warga binaan. Walaupun dilakukan secara online, namun sidang tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku." tegas Abdul Aziis.