Kudus - Selasa (03/10), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus dan Kepolisian Resor (Polres) Kudus melakukan pertemuan evaluasi draft Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kudus. Kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa perwakilan dari Rutan Kudus dan Polres Kudus.
MoU ini berisi mengenai pertukaran informasi, pengamanan, penegakan hukum, pembinaan, pembimbingan, pengawasan dan layanan kesehatan terhadap tahanan titipan rutan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Damianus Ardhyna Bintara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Kudus mengatakan bahwa evaluasi akhir draft MoU ini terjadi guna meningkatkan sinergitas dan hubungan baik antar instansi.
"Kegiatan ini merupakan turunan dari MoU yang sudah dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia", ungkapnya.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi tindak penyimpangan lainnya yang dilakukan beberapa oknum dan benar benar membangun integritas melalui revolusi mental“, tambahnya.
Dari hasil pembahasan naskah MoU yang dilakukan, setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi terkait implementasi pembinaan dan penegakan hukum. Evaluasi yang dilakukan guna peningkatan serta keselarasan baik kebijakan maupun prosedur yang sudah berjalan.
Naskah MoU yang sudah disahkan nantinya akan berlaku selama 3 tahun kedepan, terhitung mulai tanggal perjanjian kerja sama ini ditandatangani.