Kudus - Rabu (11/12) Dalam rangka mendukung kelancaran proses transisi penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut serta dalam kegiatan Asistensi Satuan Kerja (Satker) yang mengalami perubahan nomenklatur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN Kudus dan bertempat di PDKT Resto & Cafe, dengan melibatkan empat Satker lingkup KPPN Kudus yang mengalami perubahan nomenklatur.
Rutan Kudus diwakili oleh Bendahara Rutan, Harnoto, dan Agus Pras. Dalam kegiatan ini, sejumlah pembahasan penting menjadi fokus utama, di antaranya terkait asistensi pengajuan SPM Gaji Induk Januari 2025 untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji, serta penjelasan teknis mengenai aplikasi SAKTI, baik pada Modul Pelaksanaan maupun Modul Pelaporan. Selain itu, juga dibahas digitalisasi pembayaran guna mendukung efisiensi proses keuangan, serta pendampingan penyusunan laporan keuangan yang menjadi bagian penting dari akuntabilitas keuangan di masa transisi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis yang jelas bagi Satker, termasuk Rutan Kudus, agar dapat melaksanakan tugas pengelolaan anggaran sesuai regulasi yang berlaku. Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh KPPN Kudus.
"Asistensi ini sangat membantu kami dalam memahami proses transisi anggaran, sehingga pelaksanaan tugas di Rutan Kudus dapat berjalan lancar, " ujar Anda.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pertanyaan terkait implementasi aplikasi maupun tantangan yang dihadapi dalam masa transisi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Satker yang mengalami perubahan nomenklatur dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.